Sidang Perdana Kasus Gugatan Kepada PT Indo Muro Kencana IMK

BORNEOVIRAL – KALTENG~Seorang petani kebun asal Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (MURA), Kalimantan Tengah (KALTENG) menggugat perusahaan tambang emas PT Indo Muro Kencana (IMK) dengan nilai gugatan lebih dari Rp110 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh pada Senin, 21 Juli 2025, oleh Hernadi, pemilik lahan, melalui tim kuasa hukumnya.
Dalam berkas gugatan, Hernadi menuntut ganti rugi atas kerusakan lahan kebun miliknya seluas 20 hektare yang diduga terdampak aktivitas peledakan (blasting) tambang yang dilakukan PT IMK. Kebun tersebut diketahui berada tepat di sebelah lokasi lubang tambang yang dikelola perusahaan tersebut di wilayah Gunung Muro.
Kuasa hukum Hernadi, Albert Chong, SH, menjelaskan bahwa kerusakan lahan terjadi akibat getaran dari aktivitas blasting yang menggunakan bahan peledak.
“Tanah di kebun klien kami terbelah, banyak yang retak dan mengalami penurunan permukaan. Bahkan tiang rumah kayunya ikut rusak dan terancam roboh,” kata Albert dalam keterangan pers pada Senin (25/8/2025).
Poto kerusakan Pada Lahan Pak Hernadi”
Menurut Albert, kerusakan mulai terdeteksi sejak Februari 2025. Tim hukum Hernadi telah mengirimkan dua kali somasi kepada PT IMK, namun respons yang diterima dinilai tidak memuaskan.
“Mereka hanya mengatakan masih menunggu konfirmasi dari lapangan,” ujarnya.
Karena tidak tercapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan, Hernadi memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum. Gugatan yang diajukan mencakup tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil, dengan total nilai mencapai Rp110.385.165.000.
Albert menegaskan bahwa nilai ganti rugi tersebut telah dihitung berdasarkan ketentuan resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Murung Raya terkait pedoman ganti rugi tanaman tumbuh di kawasan pertambangan. Ia menolak anggapan bahwa nominal yang diajukan bersifat spekulatif atau dibuat tanpa dasar hukum.
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat mencakup pimpinan site PT Indo Muro Kencana di Gunung Muro serta PT Dahana (Persero) yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan blasting. Sementara itu, pimpinan cabang dan pimpinan pusat PT IMK di Jakarta turut didaftarkan sebagai pihak turut tergugat.
Sidang perdana kasus ini digelar pada 5 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Dan hingga saat ini sudah masuk dalam proses mediasi kedua yaitu pada tanggal 9 September 2025. Tim kuasa hukum Hernadi terdiri dari tiga pengacara, yakni Albert Chong, SH, Yohana, SH, dan Dani, SH.
“Kami berharap PT IMK dapat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh klien kami dan proses hukum ini berjalan secara adil,” tutup Albert, S.H.(Gusti imam Maulana/GST)